Struktur Organisasi
Latar Belakang
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagai salah satu upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi dengan mempermudah masuknya investor baik dari dalam maupun luar negeri, sehingga diharapkan akan membuka lebih banyak investasi di berbagai sektor usaha dan/atau kegiatan. Adanya investasi, tentunya akan mempengaruhi kondisi lingkungan hidup dan sumberdaya alam, untuk itu diperlukan berbagai instrumen pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup, salah satunya adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) sebagai salah satu instrumen pengambilan keputusan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan dari segi kelayakan lingkungan hidup.
Berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia tahun 2020 dari dokumen Amdal yang dibahas di seluruh Indonesia, sekitar 30% dapat dinyatakan baik, sedangkan sisanya dikategorikan kurang baik. Dalam rangka peningkatan mutu dokumen Amdal, maka diperlukan penyusun dokumen Amdal yang kompeten. Pasal 23 dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 menyatakan bahwa penyusunan Amdal wajib dilakukan oleh penyusun yang memiliki sertifikat kompetensi, untuk menjamin mutu dokumen Amdal, sehingga selain dapat digunakan sebagai instrumen pengambilan keputusan juga sebagai pedoman pengelolaan dan pemantauan dari suatu usaha dan/atau kegiatan.
Berdasarkan Pasal 68 dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 dinyatakan bahwa sertifikat kompetensi penyusun dokumen Amdal harus diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi, untuk itu dalam rangka berpartisipasi dalam sertifikasi kompetensi tersebut, maka Perkumpulan Tenaga Profesional Lingkungan Hidup dan Sumberdaya atau PERNAPROLIS mendirikan Lembaga Sertifikasi Kompetensi Lingkungan Hidup Lestari selanjutnya disingkat LSK-LHL (PT Lingkungan Hidup Lestari). LSK-LHL akan melakukan sertifikasi kompetensi untuk 2 (dua) standar kompetensi yaitu ; 1) Ketua Tim Penyusun Amdal (selanjutnya disingkat KTPA); dan 2) Anggota Tim Penyusun Amdal (selanjutnya disingkat ATPA). Standar kompetensi KTPA dan ATPA tersebut mengacu kepada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.65/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2016 Tentang Standar Dan Sertifikasi Kompetensi Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.